Hukum Seorang Muslim Masak dan Jual Daging Babi kepada Non Muslim

Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi babi. Namun, bolehkah jika seorang muslim hanya memasak dan menyajikan olahan babi untuk non muslim?




Jakarta -

Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi

Larangan islam mengonsumsi babi sudah jelas dijelaskan dalam Al-Qur'an. "Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, babi dan yang disembelih untuk selain Allah," (2:173)

Sementara itu, bagi umat non muslim dapat mengonsumsi daging babi secara bebas. Daging babi pun banyak disajikan sebagai hidangan utama di banyak restoran-restoran non muslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, adalah ketika seorang muslim bekerja di sebuah restoran yang menyajikan daging babi untuk non muslim, apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam?

Dikutip dari Azislam.com, berikut penjelasannya:

1. Allah SWT Melarang Segala Sesuatu tentang Babi

Dalam Surah Al-An'am ayat 145 dijelaskan bahwa Allah SWT telah melarang hambanya untuk mengonsumsi babi. Foto: iStock

Dalam Surah Al-An'am ayat 145 dijelaskan bahwa Allah SWT telah melarang hambanya untuk mengonsumsi babi, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah hewan yang najis.

Selain itu, Allah SWT telah memperingatkan semua muslim bahwa segala sesuatu tentang babi dilarang. Umat muslim tidak hanya dilarang mengonsumsinya, tetapi juga memasaknya dan terlibat dengan urusan babi.

Baca Juga: Wanita Muslim Jualan Bakso Babi Ini Tuai Pro Kontra Netizen

2. Larangan Allah SWT Mutlak

Larangan Allah SWT soal larangan mengonsumsi dan memasak daging babi bagi muslim adalah mutlak. Foto: iStock

Larangan Allah SWT soal larangan mengonsumsi dan memasak daging

Setelah AllahSWT berfirman bahwa babi itu haram, berarti dilarang sama sekali. Seorang Muslim sejati tidak akan pernah mengambil risiko yang tidak layak.

Halaman 1 2 Selanjutnya

Simak Video "5 Fakta Nasi Padang Babi yang Viral di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.