Tersangka Kasus Bagi-bagi Beras, Caleg Perindo Ini Tak Ditahan, kok Bisa?

Walau berstatus tersangka, caleg Partai Perindo itu tidak ditahan. Alasan Ni Koman Puspita tidak ditahan karema ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.