Rizky Billar Mungkin Tidak Mengetahui 4 Jenis KDRT ini

KDRT telah diatur didalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga. Dari penjelasan UU tersebut Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.