Secara harfiah, pengertian PPNPN adalah para pekerja di instansi pemerintahan, tidak terikat dengan pihak ketiga namun tidak terdaftar juga sebagai pegawai negeri. PPNPN ini sendiri meliputi para pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN.
PPNPN adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Saat ini PPNPN menjadi salah satu jenis profesi yang banyak diincar oleh para pencari kerja. Namun sebelum Kamu mencoba peruntungan di ranah kerja satu ini, penting bagi Kamu untuk memahami PPNPN ini sendiri terlebih dulu.
Kategori PPNPN yang Ada di Instansi Pemerintahan
Setelah memahami pengertian PPNPN yang sudah kami jelaskan di atas, kita bisa melanjutkan pembahasan mengenai kategori PPNPN yang ada di instansi pemerintahan. Sejauh ini ada 7 kategori PPNPN yang diakui oleh pemerintah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK
- Staf ahli atau staff khusus non pegawai negeri yang mengabdikan dirinya di Lembaga Pemerintah atau Kementerian Negara.
- Pegawai non PNS atau seorang komisioner yang berdinas di Lembaga Non Struktural
- Bidan atau Dokter PTT
- Guru dan Dosen Tidak Tetap
- Pramubakti, petugas kebersihan, pengemudi, security dan pekerja operasional kantor lainnya yang berada pada satuan kerja tertentu dengan kontrak kerja terhadap PPK atau KPA.
- Pegawai non PNS lain yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Meskipun terbilang lengkap, ternyata ada dua jenis pegawai yang tidak termasuk pada kategori PPNPN. Diantaranya adalah :
- Para pekerja di BLU yang sumber gajinya diambil dari pendapatan BLU itu sendiri, bukan dari APBN.
- Penerima honorarium atau PTT yang mendapatkan penugasan berkaitan dengan output kegiatan dari sebuah instansi pemerintahan.
Itulah kategori PPNPN yang ada saat ini dan sudah diakui keberadaannya secara resmi oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jika disandingkan dengan pengertian PPNPN yang sudah kita bahas sebelumnya, tentu akan ada korelasi yang sangat kuat.
Sesuai dengan pengertian PPNPN yang mengacu pada pegawai non PNS, maka penghasilan pekerja ini mengikuti SBM atau Standar Biaya masukan yang berdasar pada PMK pada tahun 2016 lalu. Pada SBM tersebut dinyatakan kalau batas terendah bayaran PPNPN adalah Rp 1.700.000.
Namun gaji PPNPN ini bisa juga mengikuti UMR terendah di wilayah masing-masing. Tentu saja hal ini juga mengikuti kebijakan masing-masing instansi yang menjadi tempat bekerja PPNPN itu sendiri. Ada diantaranya yang memberikan gaji lebih. Tidak selalu Rp 1,7 juta saja.
Mengenai tunjangan, salah satu yang didapat adalah BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur oleh Perpres No. 19 Tahun 2016 dimana potongan iuran kesehatan untuk PPNPN adalah 2% dari penerimaan PFK. Jadi kalau penghasilan seorang PPNPN mencapai maksimal Rp 8 juta, potongannya adalah sekitar Rp 160.000.
Kriteria dan Tugas dari PPNPN
Bicara pengertian PPNPN tentu tidak akan lengkap tanpa menjelaskan tugasnya. Penugasan seorang PPNPN berada di bawah eselon 3 di setiap instansi pemerintahan yang ada. Adapun kriteria dari PPNPN ini terbagi menjadi 8 bagian. Tentu saja setiap kriteria memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing :
- Tenaga operasional teknis
Tugas dari tenaga ini adalah melakukan pekerjaan operasional pendukung teknis yang berkaitan dengan data, laporan, desain dan aspek IT.
- Tenaga Administrasi Perkantoran
Tugas dari tenaga ini adalah melakukan surat menyurat, administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan lain-lain.
- Staf Khusus
- Tenaga Khusus
Tenaga khusus melakukan tindakan sesuai keahliannya masing-masing. Yang masuk ke dalam kategori ini adalah tenaga ahli, security, OB, cleaning service, driver, dan lain-lain.
Untuk Kamu yang berminat mengisi posisi sebagai PPNPN, ada syarat pendidikan dan usia yang harus dipenuhi. Namun pastikan Kamu memahami hal yang sudah kami jelaskan di atas, terutama pengertian PPNPN itu sendiri agar lebih mudah dalam menjalankan tugasnya nanti.
Tidak ada komentar: