Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dikritik, TB Hasanuddin: Pangkat Itu Bukan untuk Pensiunan TNI!

"Pasal 33Ayat 3A yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar Hasnuddin.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.